BATAM (batamraya.com) – Ops gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dilaksanakan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Sabtu, (19/3/16) pada pukul 16.00 Wib.
Dalam operasi tersebut petugas telah dilakukan penangkapan tersangka dengan kasus Narkotika berinisial HJ (36), Asal Banjarsari, Lombok Timur.
Dengan barang buktiberupa 2 (dua) bungkus berbentuk kapsul besar dengan berat masing-masing 30 gram dan 32 gram. Narkotika jenis Sabu yang oleh tersangka disimpan atau disembunyikan dalam anus.
Tersangka merupakan penumpang MV. Widi Ekspress dari Malaysia tujuan Batam Centre – Indonesia.
Saat ini tersagka beserta barang bukti dilakukan pengembangan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kepri. (Ev)