Batamraya.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri. Sebanyak 10 barang bukti sepeda motor berbagai merk turut serta diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menjelaskan modus operandi pelaku terhadap sepeda motor korban yang stangnya tidak terkunci kemudian sepeda motor tersebut didorong dan dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting dan pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban.
“Keempat pelaku ini sudah melakukan pencurian di 12 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ungkap Erlangga, Jumat (12/4/2019). Keempat pelaku tersebut berinisial, AR alias R (19), FS alias F (19), YM alias I (16) dan HDS (18).
Selanjutnya, barang curian sepeda motor tersebut selain dijual sendiri oleh para pelaku juga dijual melalui sosial media Facebook.
Adapun dari keempat pelaku tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Hitam tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam merah tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Biru metalik dengan nopol BP 2017 WP, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Ungu dengan nopol BP 5126 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Biru dengan nopol BP 4992 GQ, 1 unit merk Honda Beat warna Orange Hitam dengan nopol BP 3242 AD, 1 unit Yamaha Mio GT warna Putih Hitam dengan nopol 4662 AD, 1 unit sepda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan nopol BP 3246 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam tanpa TNKB.
Tak hanya motor, barang bukti lainnya berupa alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor korban berupa, 1 buah obeng tumbuk, 1 buah gunting bekas tanpa gagang, 1 buah obeng warna Hitam dan 1 unit Hp merk OPPO warna Putih untuk transaksi.