Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku TP Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

oleh

ED068C19-F356-4A58-801C-17C58D89D14C

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial PR alias M. Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat konferensi pers menjelaskan, bahwa pada Rabu (22/1/2020) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di Medsos Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

5EB16E95-825D-403E-ABE0-5B21892A52F3

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya pada pukul 15.00 bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan PR alias M dan satu orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li yang merupakan warga Negara Malaysia selaku rekan pelaku.

6C04A100-E79B-450B-BCD7-854ED598CD23

“Tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe berikut juga mengamankan tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Sementara Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.