Polda Kepri Berhasil Ringkus S, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh

530DF0CC-0D83-4161-A3E1-1F5074871E95

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial S yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (20/1/2020).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH., saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (24/1/2020).

Kabid Humas Polda Kepri mengungkapkan, kejadian berawal pada Desember 2019, seorang anak perempuan berinisial S (7) menyampaikan kepada orang tua nya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut.

Selanjutnya, setelah mendapat laporan langsung dari orangtua korban, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S.

46036585-5937-4F3A-ACA4-CCD1189E3FFB

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengiming-iming memberi uang sebesar Rp. 10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya. Adapun dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban,” ungkap Kabid humas Polda Kepri.

Lanjutnya, aksi tersangka tak hanya berhenti pada korban S, namun berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap enam anak lainnya berinisial K (6), A (7), A (5), N (13), S (8), dan H (9) di pulau Petong, Kec. Galang. Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.

“Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kasur dirumah tersangka, satu handuk, tiga stel pakaian tersangka, dan lima stel pakaian korban,” imbuh Kabid Humas.

Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.