BATAM (Batamraya.com) – Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi adminstrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang – undang.
Itwasda Polda Kepri mengadakan sosialisasi untuk personil Polda Kepri yang dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Rabu (18/1/2017) pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan ini, personil Polda Kepri juga sebagai warga negara harus sadar wajib pajak diminta untuk ikut berkontribusi melaksanakan kebijakan dari kementrian keuangan sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan target.
Dalam paparan yang disampaikan oleh kepala KPP Pratama beserta tim menjelaskan Pengampunan pajak bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekomoni melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi, dan Meningkatkan penerimaan pajak , yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.