Konferensi Pers, Kapolda Kepri Ungkap Pembunuh Berhasil Ditangkap di Jakarta

oleh

BATAM (Batamraya.com) -Telah berlangsung Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Rupatama Polda Kepri, Rabu (18/1/2017) pukul 14.00 Wib.

Pada Konferensi Pers tersebut dilakukan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri serta hadir para awak media cetak atau pun media elektronik di Kota Batam.

WhatsApp Image 2017-01-18 at 5.22.40 PM(1)

Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH menjelaskan krononologi kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA, Tanggal 11 Januari 2017, sekira pukul 01.00 Wib pelaku berinisial HA menemui korban LA di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Muka Kuning, dengan maksud untuk membeli Narkoba jenis Sabu, kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah. Dan menyuruh korban untuk menunggu selam 20 menit, namun korban tidak kunjung datang.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib HA mencari dan menemukan Korban di Lokasi Billyard, kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran, lalu korban membawa HA keluar dari lokasi Bilyard. Di luar lokasi tersebut korban memberikan Tawas namun diketahui oleh HA sehingga pelaku meminta uang kembali yang mengakibatkan korban marah serta mengeluarkan sebilah pisau yang lalu dirampas oleh pelaku dari tangan korban lalu menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban mengenai dada tengah dan bagian kanan tubuh korban,

WhatsApp Image 2017-01-18 at 5.22.40 PM

Setelah korban terjatuh kemudian istri korban keluar rumah untuk mendekati korban dan pelaku, dikarenakan pelaku masih memegang pisau istri korban kemudian berlari untuk meminta pertolongan warga sehingga pelaku melarikan diri.

Usai mendapat laporan tim Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga pada hari Selasa (17/1/2017) kemarin sekitaer pukul 13.00 Wib, Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HA diwilayah Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk proses Penyidikan.

WhatsApp Image 2017-01-18 at 5.22.42 PM

Dalam kasus tersebut pelaku HA telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.