TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Rapat Paripurna oleh DPRD provinsi Kepri pengumuman tentang Gubernur Provinsi Kepri masa jabatan 2016 – 2021 yang berhalangan tetap dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/4/2016).
Bertempat di ruang rapat utama Balairung Raja Khalid Rapat Paripurna Istimewa DPRD prov. Kepri di mulai jam 10.40 Wib.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri Dr.H.Nurdin Basirun.S.Sos.M.Si, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH, Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin, S.Ag beserta jajaran, Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Kejati Kepri Andar Perdana, SH.MH, Danrem 033/WP Brigjen Madsuni, Dan Guskamla Armabar, Danlamal IV Tanjungpinang Laksamana pertama Irawan. S, Kapolres Tanjung AKBP Kristian Siagian, S.Ik, M.Si, Danlanud Tanjungpinang Kolenel Wahyu, Walikota / Bupati se Provinsi Kepri / mewakili, Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Media Massa. Berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Zubaedah, Total undangan yang hadir lebih kurang 250 orang.
Berawal dari menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH. Kemudian kata sambutan sekaligus Pembukaan oleh ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH.
Inti acara adalah Pembacaan pengumuman Tentang Gubernur Kepri Masa Jabatan TA. 2016-2021 berhalangan tetap oleh Wakil Ketua III dr. Amir Hakim siregar, Sp.OG Nomor : 021/160/PENG/IV/2016 tgl 18 April 2016 tentang meninggalnya Gubernur Kepri H.M.Sani.
Acara ditutup dengan doa dan berakhir pada jam 11.00 Wib.
Iptu Zubaedah juga menjelaskan, Personil yang melaksanakan pengamanan di kantor DPRD Provinsi Dompak lengkap dengan situasi aman dan terkendali. (Ev)