Seorang Mucikari Prostitusi Online Batam Diringkus Polisi

oleh

ungkap kasus psk1

Batamraya.com, Batam – Bertempat di Ruang Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Kabid Humas bersama Kasubdit IV Krimum Polda Kepri menggelar pers media terkait pengungkapan kasus Prostitusi Online Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Senin (11/2/2019).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan bahwa penangkapan terhadap mucikari berinisial AS (33) berikut bersama sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang direkrutnya untuk diperdagangkan melalui website online.

Berikut korban yang diperdagangkan oleh AS yakni RS (19) asal Pangandaran, NJ (20) asal Cirebon, VR (20) asal Purwakarta, MAF (32) asal Medan, FH (32) asal Jakarta, WAW (23) asal Jawa Tengah, dan L (19) asal Medan. Adapun beberapa diantaranya merupakan seorang mahasiswi.

ungkap kasus psk2

Erlangga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 lembar boarding pass kereta api, 1 handphone, kartu ATM BNI dan CIMB Niaga, uang senilai Rp. 3.750.000, 1 flashdisk, kartu memori micro sd, selembar surat keterangan domisili RS (19), 2 lembar boarding pass Batik Air, serta 2 pil Norelut Norethisterone.

Terhadap AS kemudian dikenakan Pasal 2 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.