Polisi Bantu Amankan Penertiban Alat Peraga Kampanye Oleh Bawaslu Batam

oleh

tertib apk3

Batamraya.com, Batam – Polsek Sei Beduk dalam rangka mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam wilayah Kecamatan Sungai Beduk melaksanakan pengamanan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (11/2/2019).

Kegiatan penertiban APK tersebut dihadiri Camat Sei Beduk Bapak Gufron, S.E., Kanit Sabhara Sei Beduk IPTU Samianto, Ketua Bawaslu Kec. Sei Beduk Bapak Suradi, S.E., Kanit Intelkam Polsek Sei Beduk BRIPKA Soni Manurung, Koordinator Satpol PP Kec. Sei Beduk Bapak Bernandus Sianturi, SH beserta 7 anggota Panwascam Kec.Sei Beduk.

Camat Sei Beduk Bapak Gufron, S.E menyampaikan bahwa dengan adanya penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan diwilayah Kecamatan Sei Beduk guna mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nantinya.

tertib apk1

Adapun kriteria APK yang akan ditertibkan antara lain tidak boleh terdapat di sejumlah fasilitas umum seperti Masjid, sekolah, listrik, pohon, warung, dan depan rumah. Kemudian harus terdapat Logo KPU dan Panwas bagi para Calon Legislatif DPRD Kota Batam.

Penertiban APK yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Sei Beduk sekitar pukul 09.00 wib kemudian menemukan pelanggaran APK di seputaran Kec. Sei Beduk dengan total keseluruhan spanduk dan bendera yang ditemukan  berjumlah 33 terdiri dari 31 spanduk dan 2 bendera Partai Perindo.

No More Posts Available.

No more pages to load.