BATAM (Batamraya.com) – “Dihimbau kepada masyarakat Kepri untuk tidak membuat, menimbun dan menjual serta menyalakan petasan/mercon maupun bunga api tanpa izin.” Jelas AKBP Hartono, SH selaku Kabid Humas Polda Kepri di ruang kerjanya, Senin (13/6/2016).
Bulan Ramadhan memang identik dengan kembang api untuk memeriahkan suasana menjelang lebaran, namun masyarakat umum kebanyakan membeli kembang api dengan cara sembarangan dari penjual kembang api yang tidak bertanggungjawab.
Kemudian Kabid Humas menjelaskan Kriteria Kembang api yang tidak perlu izin Import/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri adalah dengan ukuran kurang dari 2 inc sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 s/d 8 inc harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri CQ Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan (Show).
“Apabila ditemukan pengguna atau penjual kembang api yang tidak memiliki izin akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tutup nya. (Ev)