BATAM (Batamraya.com) – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Video Conference bersama dengan Kementerian Desa dalam kegiatan nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, Jumat (20/10/2017).
Dalam ruang video conference turut hadir Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat utama Polda Kepri.
Kegiatan Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa dan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Kapolri Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut Pihak ketiga.
Dijelaskan dalam hal tersebut bahwa pihak ketiga adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa; Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolan dana desa;Penguatan Pengawasan pengelolaan dana desa; Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa; nFasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan Pertukaran data dan/atau informasi dana desa.
Kapolri menyampaikan agar maksud dan tujuan diadakan MoU sudah jelas dan program ini harus betul betul di laksanakan karena merupakan terobosan presiden untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa.
Selama 2 bulan Kapolri akan melakukan vikon kembali guna mengetahui hasil anggaran 2017 atau tentang apa kekurangannya. Kapolres wajib menyampaikan laporan anggaran dana desa kepada Kapolda. Suatu amanah kehormatan jajaran Polri berkontribusi mengawasi dan mengelola dana desa.
Kapolri berharap agar para Kapolda harus mengumpulkan para Bhabinkamtibmas dan Stakeholder terkait untuk memberikan penjelasan secara detail apa yang boleh dan apa yang tidak boleh yang ada di desa. Ia juga menegaskan Tugas-tugas polisi yang di cantumkan di MoU wajib untuk di pedomani dan di baca.
Kapolri akan memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtimas yang bekerja dengan ikhlas yang menjalani program ini.
“Dokumen MoU harus dikirim ke Kapolres masing masing dan wajib dibaca oleh Bhabinkamtimas. Untuk Irwasda dan Dir Binmas harus membuat laporan pengawasan pada masing-masing desa serta kapolsek harus membuat laporan yang dilaporkan secara berjenjang kepada kapolres dan kapolda,” Tutur Kapolri.
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH menghimbau kepada para Kapolres jajaran agar memerintahkan Bhabinkambtimas untuk melakukan pengawasan aparatur dana desa guna tidak ada penyimpangan dana di desa.