KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun dan polsek jajaran gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat, Kamis (3/2/2022).
Polres Karimun terus berupaya dalam membantu pemerintah kabupaten karimun mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kita lihat sendiri bahwa saat ini sudah ada beberapa kejadian kebakaran hutan lahan, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas, yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua serta pelakunya dapat dikenakan denda atau dipidana hingga sepuluh tahun penjara,” imbau Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.
“Cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan”, ungkap Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui ada kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran”, tegas Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.