Kapolda Kepri Lakukan Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Perjudian

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH melakukan ekspose kasus Tindak Pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Batam, Selasa (4/4/2017) pukul 15.00 Wib di Rupatama Polda Kepri didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

WhatsApp Image 2017-04-04 at 15.31.15

Kapolda menjelaskan kasus perjudian di tempat kejadian perkara pertama berada di Planet 2 Newton, kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan kronoligis awal pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekira pukul 21.30 wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik,

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, pada hari Senin (4/4/2017) sekitar pukul 03.00 Wib, anggota Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya beserta barang bukti dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

WhatsApp Image 2017-04-04 at 15.31.14

Dalam pengungkapan kasus tersebut tersangka berjumlah 9 orang berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A ditampilkan beserta barang bukti berupa alat perjudian yaitu  7 buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unit Kunci mesin Gelper, dan 4 Voucher Kuota Warna Hijau.

Selanjutnya dengan kasus yang sama pada hari Senin (3/4/2017) sekira pukul 14.00 wib, Anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam  bahwa ada judi Gelper.  Mendapati informasi tersebut anggota Ditreskrimum Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH melakukan penyelidikan dan mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang sedang bermain judi Gelper, selanjutnya mengamankan orang beserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

WhatsApp Image 2017-04-04 at 15.31.18

Tersangka yang diamankan berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH dan barang bukti yang diamankan 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.000, dan 2 buah buku catatan.

Dalam kasus tersebut tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 303 K.U.H.Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.