BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di jalan raya depan Mustafa Plaza Batam pada hari Minggu (2/4/017) sekira pukul 05.10 Wib.
Korban bernama Artiwi menceritakan kejadiannya ke anggota Polsek Batam Kota pada pukul 04.45 Wib diperjalanan pulang dari belanja di pasar Jodoh, korban bersama pelaku dengan menggunakan sepeda motor tepat di Jalan Raya depan Mustafa Plaza tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah dan pelaku yang dibonceng langsung merampas tas sandang korban secara paksa.
Sempat tarik menarik antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban dan suaminya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka lecet di tangan dan siku sebelah kiri. Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berteriak jambret, sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung mengejar lalu menangkap salah satu pelaku namun pelaku yang lain berhasil melarikan diri.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial LAW (18) dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna hijau coklat merk MIS ND, 1Buah Dompet Make Up, Uang Tunai Rp. 100.000, 1 Unit Handphone merk Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Merah.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH mengatakan bahwa pelaku lain kini masih dalam pencarian.