Kapolda Kepri Gelar Konferensi Pers Kasus Pungli Disduk Kota Batam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Press Conference hasil perkembangan penangkapan OTT Pungli telah berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Selasa (18/10/2016) pukul 15.30 Wib.

img-20161018-wa0037

Dalam acara tersebut hadir Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi oleh Irwasda Polda Kepri bersama Dir reskrimum Polda Kepri.

Dihadapan awak media, Kapolda Kepri menerangkan hasil penangkapan OTT Pungutan Liar terhadap 3 pelaku pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (17/10) lalu.

Modus Operandi yang digunakan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti Akta Lahir, Akta Nikah, Surat Pindah dan KTP, tidak dilakukan secara Prosedur/Unprosedural dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus, dengan memberikan sejumlah uang yang diselipkan di dalam dokumen persyaratan kepengurusan, dengan variasi uang yang diserahkan per orang antara RP 20.000,- sampai dengan Rp 150.000,-.

img-20161018-wa0036

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan pada hari ini telah dilaksanakan Gelar perkara dengan hasil menetapkan status sebagai tersangka kepada J, dan I. Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu N,M,H dan RS, kemudian saksi-saksi tersebut diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Menurut pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU RI no. 12 Tahun 2001 terkait perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiĀ dan atau pasal 95 huruf B UU RI no. 24 Tahun 2013 terkait perubahan UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan denganĀ ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,-. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.