BATAM (Batamraya.com) – Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri bersama tim dan staff Icitap hadir ke Polda Kepri dalam rangka memberikan sosialisasi perkabaharkam no. 1 tahun 2017 pada hari Selasa (5/9/2017).
Pada kesempatan tersebut Kapolda Kepri diwakili oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Hayono, SH, MH mengawali acara dengan ucapan selamat datang kepada Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafudin MH, beserta team dan staff Icitap dan penghargaan setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara sosialisasi perkabaharkam no. 1 tahun 2017, tentang patroli.
Dalam rangka mencapai tujuan patroli dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas serta keamanan dapat kami laporkan bahwa Polda Kepri telah melakukan berbagai kegiatan patroli diantaranya adalah patroli Engku Putri dan Blue light patrol.
“Kami laporkan bahwa Polda Kepri telah melakukan berbagai kegiatan patroli diantaranya adalah patroli Engku Putri dan Blue light patrol. Dimana patroli Engku Putri dilakukan oleh sejumlah polwan yang bertugas melaksanakan patroli dari pagi hingga sore hari di seluruh wilayah/jajaran polda kepri, sedangkan Blue lihgt patrol, dilaksanakan pada malam hari sehingga kehadiran polisi betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat.” jelas Wakapolda Kepri.
Dalam menjawab tantangan yang semakin kompleks saat ini, Polri dituntut untuk lebih siap, baik dengan kecepatan maupun ketepatan dalam setiap tindakan yang diambil yang akan berimplikasi pada harapan dan cita-cita masyarakat secara ideal.
Sosialisasi yang dibahas dalam acara tersebut adalah Peraturan kabarhakam polri no 1 tahun 2017, tentang patroli bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa tindakan kepolisian yang dilakukan oleh petugas patroli dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas, dan mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Diharapkan melalui peraturan Kabaharkam polri no 1 tahun 2017 tentang patroli, dapat menjadi petunjuk teknis dan taktis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sabhara serta merupakan payung hukum kegiatan patroli sabhara, serta strategi yang tepat sesuai dengan harapan masyarakat. ” Ujar Wakapolda.
“Saya juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga peserta mengerti dan memahami secara utuh mengenai materi yang disampaikan oleh tim Direktorat Baharkam mabes Polri.” Tutupnya