Batamraya.com – Ditreskrimum Polda Kepri kamis lalu (30/8/18) berhasil menggrebek Perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik di grebek yang berlokasi di Komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam.
8 orang tersangka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian dikenakan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Pers Tentang Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik di Pendopo Polda Kepri, Rabu (5/9/18).
Kabid Humas Polda Kepri juga menerangkan adapun modus operandi Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik adalah Para pemain yang menang mendapatkan hadiah berupa rokok dan menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”.
Turut hadir mendampingi Kabid Humas Polda Kepri dalam Konferensi Pers hari ini yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik dan Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media.