Dua WNI Terlibat dalam Perampokan Money Changer di Malaysia

oleh

borgol

GEORGETOWN, BATAMRAYA.COM – Dua warga negara Indonesia dan tiga oknum polisi di Malaysia terlibat sebuah perampokan gerai penukaran uang (money changer). Total ada tujuh orang yang terlibat dalam perampokan bersenjata api ini.

Dilansir The Star, dua WNI yakni Guno Sutowo (24) dan Lis Sutejo (29) ikut serta merampok MSKM Mohamed Haniffa Forex Sdn Bhd di 59, Jalan Masjid Kapitan Keling, Georgetown, negara bagian Pulau Pinang pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Sementara, tiga oknum polisi yang terlibat yakni L / Kpl Nazarudin Abdul Manan (36), Kpl Khairul Hisham Hamzah (42) dan Kpl Wan Abd Rahim Md Shariff (36). Mereka diketahui bertugas di markas kepolisian Batu Gajah, Perak.

Saudara kembar Kpl Wan Abd Rahim, Wan Abd Rahman, seorang penjual mobil bekas, juga didakwa dengan pekerja pabrik Mohamad Sahar Ismail.

Tujuh terdakwa dituduh merampok penukaran mata uang dan sebuah proyektor senilai RM47.200.

Pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dicambuk berdasarkan Bagian 395 dan 397 dari KUHP untuk perampokan geng dan perampokan geng dengan upaya untuk menyebabkan kematian atau luka parah.

Wakil jaksa penuntut umum Farah Aimy Zainul Anwar mengatakan tidak ada jaminan yang harus diberikan karena itu merupakan pelanggaran yang tidak dapat menerima jaminan dan denda.

Pengacara Mohd Khairul Hafizuddin Ramli, mewakili lima orang Malaysia, meminta jumlah jaminan yang lebih rendah dan meyakinkan bahwa kliennya akan menghadiri proses pengadilan.

Dia mengatakan ketiga polisi itu telah ditangguhkan. Hakim Mazdi Abdul Hamid mengizinkan uang jaminan sebesar RM10.000 dalam satu jaminan untuk masing-masing dari lima orang Malaysia. Dia memerintahkan terdakwa untuk melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan sampai penyelesaian kasus.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.