BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., pada Sabtu (25/7/2020) di Polda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa sebelumnya, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
“Pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan, dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri.
Lebih lanjut, kata dia, progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya WNI telah sampai dengan penetapan tersangka. Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka berinisial HS sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua berinisial TA merupakan Komisaris PT. MJM bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.
“Berikutnya berinisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga kerja,” jelas Kombes Pol Arie.
Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.
Untuk diketahui, bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban.
“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” tambah Dir Reskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil amanakan adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5 Milyar,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.