BATAM (Batamraya.com) – Dit Res Narkoba Polda Kepri, Jumat (12/05/2017) pukul 10.30 Wib menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 401,3 gram dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh 2 tersangka M alias MU dan M alias MA pada 2 laporan polisi bulan April lalu.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Turut hadir Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNNP, Balai POM, Granat dan Penasehat Hukum serta tersangka juga ikut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.
Dir Res Narkoba Helmy Santika, SH.,SIK.,MSi menjelaskan hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu ini awal mulanya diketahui oleh jajaran Dit Res Narkoba dari Informasi masyarakat bahwa laki – laki yang biasa dipanggil TAR akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Kemudian dari barang bukti yang disita sebanyak 401,3 gram dan dari tangan tersangka M alias MU ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 50,3 gram.
Adapun rincian dari jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 38 gram. Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan sebanyak 10 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 2,3 gram dan sisa pengembalian dari Puslabfor Polri Cabang Medan untuk Pembuktian di Pengadilan sebanyak 9, 75 gram.
Sedangkan dari tangan tersangka M alias MA sebanyak 351 gram dengan rincian jumlah dimusnahkan sebanyak 303 gram selanjutnya barang bukti dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan sebanyak 40 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 8 gram. Sisa pengembalian dari Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 38 gram.
Dalam hal tersebut tersangka M Als MU dan M Als MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.