KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor Tebing berhasil meringkus dua pembobol Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungbalai Karimun. Keduanya menggondol puluhan besi yang berfungsi sebagai Rack Grate dan Driving Grate.
Bermodal rekaman CCTv, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (27/10/2019) lalu. Mereka adalah Ilham Triawan (22) dan Fadly Alviandy (23). Keduanya tak berkutik setelah polisi menunjukkan rekaman video aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo saat press rilis pada Senin (4/11/2019), mengungkap bahwa kedua pelaku ini masuk ke dalam kawasan PLTU dengan menggunakan sebuah tangga untuk memanjat pagar.
Sebanyak 35 batang berhasil digasak Ilham dan Fadly sebanyak 35 batang. Untuk mengambil besi-besi tersebut, kedua pelaku beraksi dua kali dengan waktu berbeda, yaitu pukul 18.00 wib dan tengah malam sekitar pukul 01.00 wib.
“Untuk mengeluarkan besi tersebut, satu orang masuk yaitu Ilham untuk mengoper batang besi ke balik pagar yang sudah ditunggu oleh tersangka Fadly,” tutur AKP Fian.
Dalam melakukan aksinya, Ilham dan Fadly tidak menyadari bahwa aksinya terekam oleh CCTv perusahaan. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, pihak PLTU langsung membuat laporan pencurian ke Mapolsek Tebing.
Keduanya berhasil diringkus pihak Polsek Tebing serta berhasil menyita barang bukti berupa 34 batang besi Rack Grate dan 1 batang besi Driving Grate dengan nilai sekitar Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, Ilham dan Fadly dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.