TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Kasus Hilangnya barang bukti Kapal hasil tangkapan TNI-AL, LSM Gravis Kepri melaksanakan audiensi dengan pihak Kejati Provinsi Kepri, Kamis (23/6/2016).
Rapat dimulai pukul 10.30 Wib di kantor Kejati Provinsi Kepri Jl. Senggarang,LSM Gravis Kepri 4 anggota dengan Korlap Zainal Abidin mengungkapkan diduga hilangnya barang bukti Kapal hasil tangkapan TNI-AL karena diselundupkan.
Pihak kejaksaan tinggi diwakili Kasi Intel Martono, SH, Masjidil lainyaDoddy,SH, MH dan Kasipenkum Wiwin menjelaskan bahwa Kapal yang diamankan oleh Kejati bukan hilang tapi KM.Karisma dipinjam pakaikan oleh pemiliknya untuk dilakukan pengedokan karena mengalami kebocoran.
Terhadap Kasus tersebut, pihak Kejaksaan hanya menerima laporan tindak pidana pelayaran dengan penyidik TNI AL sedangkan untuk Tindak Pidana Penyelundupan belum dimasukkan dalam Berita acara pemeriksaan karena penyidiknya pihak Dirjen Bea Cukai.
Rapat audiensi selesai pukul 11.00 Wib dengan situasi aman terkendali. (Ev)