Anggota Polsek Tanjungpinang Barat Menangkap 1 Pelaku Pencabulan, 1 Lagi Kabur

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menangkap seorang pria pelaku pencabulan, Rabu (20/4/2016). 

IMG-20160421-WA0047

Kejadiannya berawal dari Ayah korban bersama anak gadisnya yang berumur 13 Tahun datang ke Tanjungpinang tanggal 8 April lalu kemudian menginap di sebuah wisma sentosa yang sudah dipesan oleh tersangka. Saat ayah korban meninggalkan anaknya di wisma, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar wisma tersebut. Pada tanggal 10 April 2016 Tersangka, korban dan temannya pergi ke wisma sentosa dan menginap di kamar 303 yang di pesan oleh temannya. Dan disitu korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka dan seorang temannya.

Akhirnya Ayah korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjungpinang langsung menyelidiki si pelaku  dan menangkapnya. Tersangka berinisial DA(23) berhasil ditangkap namun tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi.

Polisi juga menemukan barang bukti yaitu 1 helai mini set warna biru dan 1 helai kaos dalam warna coklat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Tanjungpinang Barat untuk ditindak lanjuti. Berdasarka keterangan Polisi setempat, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.