BATAM (Batamraya.com) – Sat Intelkam Polresta Barelang telah mengamankan seorang pria diduga pelaku kasus korupsi pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung berinisial LW (65) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/1/2018) sekira pukul 22.10 Wib.
Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Sat Intelkam Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Kompol Irham Halid, SIk langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi tersebut dan ditemukan terduga DPO berinisial LW berada di restoran cepat saji J CO Nagoya Hill Mall Lubuk Baja – Kota Batam.
“Begitu ditangkap, LW langsung dibawa ke ruang Sat Intelkam Polresta Barelang untuk dilakukan introgasi,” Ujar Kompol Irham Halid.
Dijelaskannya, dari pengakuan LW baru pertama kalinya ke Batam pada tanggal Minggu (28/1) lalu seorang diri untuk berobat ke Penang Malaysia. Kemudian menghubungi menantunya bertemu di rumah makan Acia Ikan Bakar Lubuk Baja untuk membahas perihal pembuatan Paspor LW dengan mempersiapkan dana berkisar belasan juta hingga puluhan juta rupiah untuk pembuatan paspor tersebut.
LW mengaku bahwa dirinya tidak bersalah sehingga tidak memenuhi surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Bandar Lampung dan hingga saat ini LW tidak tahu menjadi DPO.
“Terduga DPO ini mengaku tidak tahu jika dicari dan dia merasa tidak bersalah sehingga tidak memenuhi surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Bandar Lampung.” jelas Kompol Irham Halid.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Polisi juga menemukan dokumen yang telah dimiliki LW antara lain KTP, Foto Copy KK, Akte lahir, Surat Kewarga Negaraan dan Paspor an. Tian Liong yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta yang tersimpan di kamar nomor 510 Hotel Aston Pelita Lubuk Baja tempatnya menginap.
Barang bukti yang diamankan kepolisian saat ini yaitu 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold, 1 unit Handphone merk Samsung duos warna hitam, dan 1 buah dokumen Paspor RI.
Saat ini, LW harus berurusan dengan kepolisian dan diamankan di Kantor Sat Intelkam Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut karena terjerat masalah penjualan mesin pembuat es rakitan kepada kontraktor CV. Jupiter yang merupakan pemenang tender pembangunan Pabrik Es milik pemerintah di Bandar Lampung dengan nilai kurang lebih Rp 900.000.0000.
Sat Intelkam juga telah berkoordinasi dengan Kejari Kota Batam untuk proses Serah Terima tersangka LW kepada Kepolisian dan Kejari Bandar Lampung.
“LW diduga merugikan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung senilai kurang lebih Rp 900.000.0000. Saat ini kami berkoordinasi dengan Kejari Batam untuk serah terima tersangka.” Tandas Kompol Irham Halid.