BINTAN (Batamraya.com) – Anggota Kepolisian Resort Bintan berhasil menangkap 2 orang laki-laki pelaku curanmor, Minggu (18/9/2016).
Atas dasar laporan polisi sejak bulan Juni, Juli dan September 2016, kedua pelaku ditangkap polisi di Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Tersangka berinisial SG seorang tukang bengkel dan Ji adalah pengangguran.
Dari tangan tersangka polisi menemukan 8 Unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Bintan dan Barang bukti diamankan di Mapolres Bintan. (Ev)