KARIMUN (Batamraya.com) – Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dengan modus hipnotis dengan laporan B/166/IX/2016/KEPRI/SPK-RES KARIMUN, Jumat (9/9/2016).
Semula kejadiannya diketahui oleh anak korban, pada hari Rabu (8/9) sekitar jam 12.00 Wib korban bernama Ahiok (71) menceritakan pada anaknya bahwa Ahiok telah bertemu sekelompok orang sebanyak 5 orang di pasar Naga Mas kelurahan baran barat kecamatan Meral kabupaten Karimun. Kemudian mendapati uang dan emasnya hilang.
Ahiok mengingat setelah berbincang-bincang, salah satu pelaku bertanya kepadanya, apakah ada uang atau emas dan secara tidak sadar korban memberikan barang-barang berupa uang tunai dan emas, kemudian pelaku memberikan kantong plastik hitam yang berisikan air mineral dan roti kepada korban dengan mengatakan agar di buka setelah 3 hari.
Merasa ibunya telah terhipnotis, anaknya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan memberitahu ciri ciri ke 5 pelaku terdiri dari 2 WNI dan 2 WNA.
Selanjutnya pada keesokan hari (9/9) Anggota Polres Karimun berhasil menangkap ke 5 pelaku yang sesuai dengan ciri ciri di informasikan korban 2 perempuan dan 3 laki-laki. Pelaku berinisial FY (44), Aa (26), CY (50), BL (39) dan Ja (50).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1.700.000, uang tunai 100 dolar Singapura dan uang tunai 20 Dolar Singapura serta 1 gelang emas dan 2 Kalung emas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Saat ini, ke 5 pelaku penipuan diamankan di Polres Karimun untuk di proses lebih lanjut. (Ev)