BATAM, BATAMRAYA.COM – Penyebaran virus corona (Covid-19) memberi nafas segar bagi sebanyak 24 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam. Pasalnya, 24 warga binaan permasyarakatan itu menjalani masa pembebasan.
Ke-24 orang tersebut bebas melalui proses asimilasi dan integrasi, seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah tahanan.
“Sampai hari ini sudah ada 24 warga binaan yang sudah menjalankan asimilasi di rumah” kata Kepala Rutan Kota Batam, Yan Patmos, Jumat (3/4/2020).
Lebih lanjut Yan menyebutkan, kebijakan ini merujuk kepada Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkum HAM yang akan berlangsung hingga 7 April 2020. Sementara untuk bebas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya narapidana yang dua per tiga (2/3) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut yang sudah melewati setengah masa pidananya per 7 April 2020, ada sebanyak 128 orang. Di mana 24 diantaranya sudah diasimilasi dan diwajibkan mengikuti program dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).