2 Tersangka Lakukan Pemerasan Terhadap Korban Pemilik Hotel Ditangkap Tim Saber Pungli

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang pria berinisial SA alias S dan PS alias P.

Kasus ini diungkap oleh Kapolda Kepri dalam press Release yang diadakan di Rupatama Polda Kepri, Selasa (13/12/2016) pukul 10.00 Wib. Kapolda Kepri didampingi oleh Dir Intelkam Polda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

whatsapp-image-2016-12-13-at-12-43-09-pm

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH menjelaskan, pemerasan terjadi bermula dari permintaan Paulus Ahmad Tantoso selaku pemilik Hotel Kuning untuk menghapus berita yang dimuat dalam media dimana 2 tersangka tersebut bekerja. Dalam permintaan tersebut tersangka memanfaatkan keadaan dengan meminta uang sebesar 20 juta Rupiah. Alasan tersangka minta uang tersebut untuk biaya operasional dan untuk anggota tersangka yang berjumlah 15 orang.

Korban bernama Paulus Ahmad Tantoso melaporkan tindakan yang dilakukan oleh 2 pelaku tersebut ke Polda Kepri tanggal 05 Desember 2016 lalu. Tersangka tidak hanya menerbitkan beritanya di Media perusahaannya namun juga di Media Sosial Facebook. Selanjutnya Tim Saber Pungli menindak lanjuti kasus ini dan berhasil menangkap 2 tersangka di warung kopi empang Greenland Batam Center Kota Batam.

whatsapp-image-2016-12-13-at-12-43-05-pm

Dari tangan tersangka SA ditemukan barang bukti berupa 7 juta Rupiah, 2 HP, 1 buah Stempel Perusahaan dan 1 buah kartu pers. Kemudian dari tangan tersangka PS ditemukan barang bukti yaiut 2 HP, 1 buah Stempel Perusahaan dan 1 buah Kartu Pers.

Saat ini 2 tersangka dan barang bukti berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk di proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.