BATAM (Batamraya.com) -Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Tablet Ekstasi, Selasa (13/12/2016) pukul 11.30 Wib.
Pemusnahan dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Drs. R. Doddy Rachmat Tauhid, didampingi oleh Kabid berantas BNN Provinsi Kepri Akbp. Bubung Pramiadi.
Sebanyak 920 Butir Tablet Ekstasi logo CU warna cram dan 500 Gram Serbuk Kristas Narkotika jenis Sabu merupakan Barang bukti tersebut berasal dari tangan seorang tersangka berinisial SH alias S yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Jalan Durian RT.03 RW.01 Kampung Ranggam Kec.Tebing – Tanjung Balai Karimun, Senin 21 November 2016 lalu.
Dari barang bukti tersebut tablet Ekstasi yang dimusnahkan 889 butir dan 56 butir untuk keperluan pemeriksaan Puslabfor Polri cabang Medan dan Bukti perkara di Pengadilan. Untuk barang bukti Sabu seberat 477 gram dimusnahkan dan selebihnya 43 gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan Puslabfor Polri cabang Medan dan Bukti perkara di Pengadilan.
Total jumlah barang bukti tablet di duga extasi logo CU warna cream yang di sita sebanyak 920 butir dan di perkirakan harga barang bukti sejumlah Rp.276.000.000. 1 butir tablet ekstasi di asumsikan diduga oleh 1 orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah sejumlah 920 orang jiwa.
Sedangkan total jumlah barang bukti Sabu yang di sita seberat 500 gram dan perkiraan harga barang bukti sejumlah 500.000.000. 1 gram serbuk kristal Sabu di asumsikan di gunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah jiwa yang dapat di selamatkan adalah sejumlah 2500 orang.
Dalam hal tersebut tersangka SH di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ev)