BATAM (batamraya.com) – Telah diamankan 2 orang yang diduga pelaku curas (Jambret) di kawasan Muka Kuning, Minggu (17/4/2016).
Sebelum anggota Polsek Batu aji menangkap tersangka, sekitar pukul 03.40 Wib, Anggota patroli melintas di depan halte Batamindo Muka kuning. Anggota polisi merasa curiga melihat ada 2 pemuda sedang duduk diatas motor jenis satria FU BP.6228 FJ. warna hitam.
Kemudian danru raimas koordinasi dengan anggotapolisi untuk berbalik arah ke Halte tersebut dan memeriksa kedua tersangka dan sepeda motor. Setelah diperiksa, ditemukan dan diamankan barang bukti diduga untuk melakukan aksi Curas (Jambret) yaitu 1 Pisau stanless (25cm), 1 Pisau Cutter dan 1 Lembar STNK BP 2928 GH.
Kemudian berdasarkan temuan sajam tersebut polisi melakukan pendalaman dan langsung menanyakan dan menggali informasi dari kedua tersangka. Kedua Tersangka berprofesi sebagai kuli bangunan di Batu Aji berinisial Rt (31) dan MO (22). Menurut pengakuan pelaku pisau tersebut untuk memotong tali tas korban pada saat tarik menarik. Dan menurut pengakuan tersangka melakukan aksi curas sebanyak 5 kali di tempat berbeda.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi curas tersebut sejak tahun Mei 2015 lalu di daerah hutan Mata kucing, kemudian di jalan Temiang, Jembatan 5 Barelang, jembatan 4 Barelang dan terakhir di tanjakan bukit Daeng tanggal 16 april 2015 sekitar pukul 03.15 Wib.
Selanjutnya, sekitar jam 04.35 Wib anggota langsung mencari tas korban yang berwarna hitam coklat telah di buang di sekitar jalan lintas mako brimob. Tas tersebut berhasil ditemukan namun isi sudah tidak ada.
Selanjutnya jajaran Raimas berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jajaran Reskrim atau Kanit Buser dan Piket Reskrim Polsek Batu Aji. (Ev)