BATAM (Batamraya.com) – Usai gelar konferensi pers terkait tindak pidana Kepabeanan Miras Ilegal, Ditpolairud Polda Kepri kembali mengungkap keberhasilannya menangkap 2 pria yang memiliki sertifikat pelaut palsu pada hari Senin, (29/1/18) di perairan SebeIah Utara Pulau Kekip Kijang Bintan tujuan Singapura.
Bertempat di Mako Dit Polair Polda Kepri, Jumat, (2/2/ 2018) Malam, Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Teddy J.S. Marbun, S.H, M.Hum didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri dan Kasi lidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka Sdr. Rusli selaku Nahkoda Km. Kawal Bahari 1 Gt. 128 ) dan Sdr. Samsudin selaku KKM KM. Kawal Bahari I Gt. 128 mengaku tidak pernah mengikuti Pendidikan dan PeIatihan di Lembaga Pendidikan dan PeIatihan Kementrian Perhubungan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 lembar sertifikat ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Atas Nama Ri dengan Nomor Sertifikat 6200201551M40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015 dan 1 lembar Endorsement atas nama Ri dengan nomor 6200201551MD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 Oktober 2015.
Sedangkan pada Pelaku berinisal Sn ditemukan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama Sn dengan nomor sertifikat 6200581137T40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015 dan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama Sndengan nomor sertifikat 6200581137TD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 September 2020.
Untuk mendapatkan Sertifikat pelaut palsu tersangka harus merogoh kocek senilai Rp. 25.000.000 dengan persyaratan KTP dan Pas Photo 3×4 yang dikirim melalui jasa pengiriman ke Jakarta.
Dirpolairud menegaskan kedua tersangka tindak pidana pemalsuan surat ini dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) KUHPidana dan selanjutnya tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan terkait oknum pemalsuan sertifikat tersebut.