BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Sekupang berhasil menangkap 2 pelaku jambret di jalam Tiban Princess, Rabu (19/5/2016) malam saaat hendak mencari korban lagi.
Dari pengakuan kedua pelaku mengincar korban perempuan yang berjalan atau mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku berinisial Dn dan Fi juga diketahui baru saja melakukan aksinya di jalan Mentarau Tiban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Afrizon menerangkan Sebelum penangkapan terjadi, Korban telah melaporkan kejadiannya ke polsek Sekupang dan selanjutnya anggota Polsek Sekupang bergerak cepat mengejar tersangka setelah mengantongi beberapa ciri-ciri pelaku.
Polisi telah mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6331 GA yang digunakan untuk menjambret.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuntuti korbannya. Kemudian korban dipepet dan menarik tas korban.
Saat ini anggota Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan terhadap pelaku karena ada laporan dengan kasus yang sama dan pelaku terancam 12 Tahun penjara telah melanggar pasal 365 KUHP.(Ev)