BATAM (Batamraya.com) – Gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Reskrim Polresta telah mengamankan 10 orang Diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Kampung Aceh Simpang Dam, Batam, Jumat (20/4/2018).
Dari 10 tersangka 5 diantaranya merupakan seorang wanita.
Para pelaku berhasil diamankan usai Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Gabungan Polresta Barelang melakukan menggerebek lokasi perjudian.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Gabungan polresta Barelang dengan menyamar sebagai pemain.
Polisi berhasil juga membawa Barang Bukti berupa 1 unit Mesin Permainan Tembak kupu-kupu, 1 unit mesin Permainan Tembak Balon, 1 unit mesin Permainan Tembak Buah, 3 Buah Kunci Mesin Gelper, 3 Server Mesin Gelper dan Total uang yang diamankan Rp.6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh ribu).
Saat ini para pelaku di bawa ke Mapolda Kepri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.