Batamraya.com – Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019 situasi politik Indonesia kian memanas. Isu tempat ibadah menimbulkan kekhawatiran akan adanya kampanye politik di tempat ibadah.
Padahal aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang. Selain tempat ibadah, ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye yaitu tempat pendidikan seperti sekolah, Universitas hingga pesantren termasuk tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.
Perlu adanya pencegahan dalam pelaksanaan kampanye di rumah ibadah dan sekolah agar bersama-sama diantisipasi dan ditegaskan kembali pelaranya adanya kampanye politik disana.
Namun, bukan berarti tidak boleh membahas terkait politik ditempat ibadah dan tempat pendidikan. Rumah ibadah dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif misalnya dalam mendorong penegakan keadilan dan kejujuran, memenuhi hak dasar manusia, dan mendukung pelaksanaan demokrasi yang tertib dan berjalan sesuai koridornya asalkan tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
Dukungan pelarangan kampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan haruslah berkomitmen untuk menjaga rumah ibadah dan tempat pendidikan terbebas dari aktivitas kampanye Pilkada 2018 dan pemili 2019. Terlebih lagi para pasangan calon diberikan ruang-ruang kampanye seperti melalui media sosial dan tatap muka kepada masyarakat untuk menyampaikan program, visi, dan misinya.