BATAM, BATAMRAYA.COM – Peningkatan kapasitas dan tanggung jawab, memberantas pungutan liar (Pungli) di Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri dengan melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama seluruh UPP Kabupaten/Kota di awal tahun 2020 melalui Video Conference.
Ketua UPP Kepri, Kombes Pol Purwolelono,S.IK, MM (Irwasda Polda Kepri), yang di dampingi Wakil Ketua UPP 1,Mirza Bachtiar (Inspektur Kepri) dan Wakil Ketua 2 UPP, Jasmin Manulang (Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri) dalam sambutannya mengatakan, Raker UPP Kepri tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengefisiensikan tempat dan waktu serta dapat bertatap muka dan berkomunikasi dengan seluruh perangkat UPP Kota/Kabupaten.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan presepsi dalam melaksanakan tugas pemberantasan Pungli baik di UPP Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Juga untuk mengetahui sejauh mana target dari masing-masing Kelompok Kerja UPP selama tahun 2020 serta menentukan langkah-langkah guna meningkatkan unit kerja UPP baik di UPP Provinsi maupun UUP Kota/Kabupaten tahun 2020,” ujar Ketua UPP Kepri.
Adapun arahan Presiden RI pada saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Sentul Convensional Center, tanggal 13 November 2019 adalah untuk menjaga 2 agenda besar bangsa yaitu, menciptakan lapangan kerja dan menjaga iklim investasi.
Olehnya Satgas Saber Pungli harus mendukung dan menindak lanjuti arahan Presiden RI pada Rakornas di Sentul dengan menselarakan program UPP sesuai keinginan dari Presiden RI. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha, investor yang menanamkan modal di Indonesia dapat dipermudah proses perijinan dan keinginannya.
“Satgas Saber pungli harus dapat mencegah dan mendeteksi oknum aparatur negara atau siapapun yang akan memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan pungutan liar,” tutur Kombes pol Purwolelono,S.IK, MM.
Selanjutnya Ketua UPP Kepri menyampaikan pointers hasil Rakernas Saber Pungli tahun 2019 sebagai berikut :
1. UPP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan di daerah atau wilayahnya dalam hal tertentu, dengan melakukan koordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
2. Usulan dan penetapan Kabupaten/Kota menjadi wilayah bebas Pungli.
3. UPP Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dan bersinergi dengan UPP instansi vertikal, Kementerian dan Lembaga diwilayah yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan tugas intelejen,pencegahan,penindakan dan yustisi.
4. Bagi UPP Kementerian dan Lembaga dan Daerah perlu dibuat kantor sekertariat dan posko Saber Pungli.
5. Tingkatkan manajemen pengelolaan laporan pengaduan masyarakat.
6. Tingkatkan sinergritas dengan stakeholder dan penggiat anti pungli.