TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan masih di bawah umur, di Jl. Batu Naga tepatnya di Perum. Dompak Indah Residence Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sabtu (03/06/2023).
Pelaku berinisial (WS) 16 Tahun, (PW) 15 Tahun, (AR) 14 Tahun dan (MFM) 14 Tahun seorang Pelajar dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit R2 Honda Beat Warna Merah, 3 (tiga) buah penutup mesin loader, 3 (tiga) buah kap body loader, 1 (satu) buah tabung angin loader.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, sekira pukul 15.00 Wib, Sdr. Aheng yang merupakan teman Korban melihat 4 (empat) pelaku sedang membongkar perlengkapan / suku cadang pada 2 (dua) Unit Alat Berat yakni Loader dan Kobe milik Korban di TKP tempat usahanya. Lalu Sdr. Aheng memberi tahu Korban atas kejadian tersebut.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, Korban mengatakan kepada Sdr. aheng bahwa tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran, sehingga Sdr. Aheng dibantu warga langsung mengamankan 4 (empat) tersangka tersebut dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.” Terangnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Para tersangka secara bersama-sama membongkar alat berat milik Korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi.
Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri berupa. 2 (dua) buah Pintu Mesin Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah Pintu Mesin Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan 1 (satu) set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
“Saat dilakukan interogasi 4 (empat) Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku diamankan di Polresta Tanjugpinang guna proses Penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.