BATAM (batamraya.com) – Unit Buser Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan Tempat Perkara Curanmor di Kampung Cate Jembatan 4 barelang dengan tersangka M 17 th dan AL Th dari hasil penangkapan pada hari rabu 28 Februari 2016.
Berdasarkan informasi yang diterima unit Buser Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek yamaha mio G warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna Hijau, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Sporti warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio G warna Hijau, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna putih hijau, 6 unit velek motor beserta tomolnya, 1 unit tromol tanpa velek, 3 unit kanelpot motor, 1 unit hed dan blok motor king, 1 unit mesin motor, 2 unit bak koper motor kiri kanan.
penangkapan barang bukti berawal dari diketahuinya keberadaan pelaku pencurian curanmor yang berada di Kampung Cate, Jembatan IV, Barelang. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Maryanto als Acok dan didapat berbagai onderdil motor curian yang telah dicacah dan sebuah motor. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap motor-motor hasil curian di seluruh wilayah Galang dan berhasil menangkap Andre.
Unit Buser Sat Reskrim Polresta barelang Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada penyidik untuk pemberkasan dan memproses sebagaimana hokum yang berlaku.