BATAM, BATAMRAYA.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu, Sabtu (2/11/2019). Ketiga pelaku tersebut berinisial S, M T H dan D P W. Pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210.
Dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, bahwa pada hari Sabtu (2/11/2019) pukul 16.00 wib S bersama M T H datang menuju lokasi pertemuan untuk melakukan perundingan jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati. Setelah perundingan tersebut M T H pergi untuk mengambil barang tersebut sementara S menunggu di kamar hotel.
“Besoknya pada dini hari, sekitar pukul 01.00 wib, M T H bersama D P W datang ke kamar nomor 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam seberat 300 gram,” ungkap Kombes Pol Erlangga.
Tak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil mengamankan 5 bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku.
Selain itu, terdapat 3 bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram diduga sabu dibungkus plastik bening dan disimpan dalam Sepatu Boad Safety warna coklat, 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Adapun semua barang bukti diakui M T H sebagai miliknya sendiri.
“Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.