Tugas Bawaslu Awasi Pelanggaran Pemilu

oleh
images-15
Batamraya.com – Mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) memiliki peranan penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah yang terdiri dari  17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Menghindari kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu diwilayah, dalam hal ini aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa yang terdiri dari :
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)  yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi
2.Badan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kota ) yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota
3.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
4.Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :

  1. Pelanggaran Pemilu dan
  2. Sengketa proses Pemilu

c. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas :

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
  3. Penetapan Peserta Pemilu
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan dan
  11. Penetapan hasil Pemilu

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu

c. Memeriksa, mengkaji, dan memututuskan  pelanggaran politik uang

d. Menerima, memeriksa, memediasi atu mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bawaslu berkewajiban:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan

No More Posts Available.

No more pages to load.