Tragis, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Sintai

oleh

prostitusi belia

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Kota Barelang lagi-lagi berhasil mengungkap kasus human trafficking. Kali ini berlokasi di Sintai, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Dalam kasus ini, tiga pelaku ditangkap sebagai tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah bar kawasan prostitusi itu. Pelaku berinisial Sm dan Ds merupakan muncikari sekaligus pengelola bar. Sementara As (15) yang juga masih di bawah umur menjadi perekrut gadis-gadis belia tersebut.

Pada saat penangkapan, dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti mulai dari buku tamu, uang hasil transaksi dan kondom.

Saat press rilis, Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkap bahwa dua gadis belia tersebut ke Batam untuk dijadikan sebagai pekerja seks pada Minggu 5 Januari 2020. “Minggu mereka datang, dan malamnya langsung dipekerjakan oleh tersangka,” ungkap Kombes Pol Prasetyo.

Adapun modus dari para tersangka yang merekrut dua gadis itu dengan mengiming-imingi imbalan uang dan dicarikan pekerjaan di Batam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak 10 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.