TNI-POLRI dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbub No 51 Tahun 2020 di Depan Pos Lantas 901 Ranai

oleh

WhatsApp Image 2020-09-23 at 12.53.47

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Depan Pos Lantas 901 Jl Soekarno Hatta Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur, kembali dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Natuna, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan tersebut melibatkan personil Polsek Bunguran Timur, personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kab. Natuna melaksanakan Razia Masker. Bagi masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didata identitasnya dan diberikan peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

WhatsApp Image 2020-09-23 at 12.53.47 (1)

“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis yaitu sama sekali tidak membawa masker sebanyak 20 orang dan teguran secara lisan kepada yang membawa masker tapi tidak digunakan sebanyak 65 orang, sehingga total seluruhnya sebanyak 85 orang pelanggar,” ujar Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani.

Lebih lanjut, Kompol M.Sibarani menuturkan bahwa Operasi Yustisi tersebut akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Danramil 01 Ranai Kapten Inf Narta, Panitlantas Polsek Bunguran Timur Bripka Edrianto beserta Kabut Trantip Satpol PP BPK Izniadi,

No More Posts Available.

No more pages to load.