TKA Asal Tiongkok Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

oleh

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39 tahun) lakukan penikaman rekan kerjanya hingga tewas pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu di Mess PT. SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Jumat (3/6/22).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Kapolres Bintan menyampaikan “saat ini kami sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan mati, dengan tersangka seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39 Thn) dengan korbannya juga seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial ZH (26 Thn)”, Terangnya.

“Aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD Pt SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis, namun sebelum bertemu dengan Manager Hrd Pt SD tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka, dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit, Namun setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di Rumah Sakit”.

Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun”, Tutup AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.