Tindak Tegas Penyebar Hoax, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tersangka

oleh

Capture

Batamraya.com –  Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Bedasarkan pengakuan Ratna Sarumapet bahwa isu yang disebarnya terkait penganiayaan yang dialaminya adalah bohong. Alasan Ratna, Drama yang ia buat hanya untuk memberi alasan kepada anaknya bahwa kegagalan operasi bedah plastik di wajahnya adalah tindakan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Ratna ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2010) dan justru akan mengikuti sebuah konferensi internasional di Chile tanpa memberitahukan rencana itu kepada pihak kepolisian.

Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam saat akan melakukan perjalanan ke Chile. Kemudian dibawa kerumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri,  Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan.  Selama kurang lebih 2 jam  rumah ratna digeledah dengan didampingi langsung oleh Ratna, Jumat (5/10/2018) pukul 00.20 WIB.

Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya  Ratna akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 14 UU No 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.