Tim Kunker Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Pemantauan dan Peninjauan UU Narkotika ke Provinsi Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 pada hari Rabu (4/10/2017).

Bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH menyambut baik kedatangan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, SE, MH beserta rombongan.

Dalam acara pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur DR. H Nurdin Basirun, S. Sos, M.Si, Jajaran Forkopimda Anggota DPRD, Kanwil Kemenkuham, BNN, Organisasi Agama dan Ormas Anti Narkoba, Dinas Kesehatan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPS Batam, Lembaga Bantuan Hukum Batam, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai, Civitas Akademika UNIBA dan UIB.

WhatsApp Image 2017-10-04 at 3.14.15 PM

“Pada kesempatan yang berbahagia ini sesuai dengan surat pimpinan DPR RI perihal kunjungan kerja badan Legislasi DPR RI ke provinsi Kepulauan Riau, maka ijinkan kami untuk memberikan sedikit gambaran tentang pelaksanaan Tugas polda Kepri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba (penegakkan hukum) di wilayah kepulauan Riau.” Ucap Kapolda Kepri

Kapolda Kepri juga menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan juga menemui hambatan dan kendala yang dihadapi Polda Kepri dalam menghentikan peredaran gelap Narkotika.

Dijelaskannya, dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran batas wilayah negara dan gangguan keamanan lainnya maka Polda Kepri berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI, Bakamla, Bea dan Cukai yang bertugas di wilayah kepulauan Riau dalam bentuk patroli dengan melibatkan masyarakat setempat.

Selanjutnya, Ketua tim Kunjungan kerja Legislasi DPR RI mengatakan dalam sambutannya,  dalam rangka melaksanakan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Legislasi membentuk 3 tim Kunjungan Kerja yaitu ke Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua.

WhatsApp Image 2017-10-04 at 3.14.11 PM

“Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk menjaring aspirasi/masukan dari para pemangku kepentingan di daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik untuk mengetahui apakah pengaturan mengenai Narkotika serta penegakan hukumnya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan perundang-undangan.” Ujar Ketua Tim Kunker Legislasi DPR RI.

“Demikian halnya dengan kedudukan dan pelaksanaan tugas lembaga negara dan aparaturnya dalam pemberantasan Narkoba, pemidanaan dalam pemberantasan Narkoba, dan rehabilitasi terhadap korban penyalagunaan Narkoba.” Lanjutnya.

Dalam acara kunjungan kerja tersebut, Ketua tim kunjungan kerja Legislasi DPR RI mengharapkan adanya tanggapan dan masukan dari para hadirin yang ada di forum tersebut, sehingga berbagai masukan tersebut dapat dijadikan bahan dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan UU tersebut dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di masyarakat.

WhatsApp Image 2017-10-04 at 3.13.58 PM

“Berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU Narkotika, beberapa materi pokok yang perlu mendapat masukan dan diskusi pada kesempatan kunjungan kerja kali ini.” Tutupnya.

Selanjutnya kegiatan berlangsung dengan paparan yang diberikan oleh DPR RI dan BNN serta dalam forum tersebut diberikan kesempatan untuk diskusi membahas tentang Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU Narkotika. Acara ditutup dengan saling menyerahkan cindera mata antara Kapolda Kepri, Gubernur, Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi DPR RI dan Kepala BNN serta foto bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.