BATAM, BATAMRAYA.COM– Dalam Waktu Seminggu pelaku jambret yang beraksi di depan RS Elisabet Lubuk Baja berhasil diamankan oleh Subdit 3 Reskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang. Selasa (09/11/2021) sekira jam 23.00 wib.
Berawal pada hari Rabu (03/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban inisial ML sepulang dari Gereja Santo Petrus hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian. Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pelaku dan terhadap pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang berwarna Hitam yang berisikan 2 Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V, 1 Buah Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 Buah Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan, uang sebanyak Rp. 300.000,- dan dokumen identitas (KTP, Kartu BPJS, Kartu NPWP dan ATM BRI) dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (16 Yahun) di Kosannya yakni di Kampung Utama Atas Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM mengatakan tersangka berhasil diamankan di Polsek Lubuk baja akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, Berdasarkan pengakuan tersangka RA, bahwa tersangka melakukan jambret bersama rekannya Sdr. J (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 Tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Bulan Maret 2021. Sehingga kali ini pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara Ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., M.M.