BATAM (batamraya.com) – Jajaran kepolisian sektor Belakang padang bersama Tim BNNP Kepri telah melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Belakang Padang, Rabu (11/5/2016).
Penggerebekan yang dilakukan oleh kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan beserta jajaran membuat heboh warga sekitar. Rumah tersebut milik Tersangka berinisial FY di Kampung Bugis kecamatan Belakag Padang, Batam.
Diketahui tersangka sudah beberapa kali bertransaksi di perairan perbatasan RI-Malaysia.
Menurut informasi dari Kabid Pemberantasan, AKBP Bubung Pramiadi, tersangka terlibat dalam jaringan Narkoba Malaysia di Batam. Dan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan penangkapan dan pengakuan tersangka Si dan Hi di Tembesi.
Polisi berhasil mengamankan 8 orang yang terjaring yaitu FY, Dr, Ai, Hi, Si, Ei, Ed, dan Ys serta barang bukti Sabu seberat 4 Kg.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP-Kepri di Batu Besar, Nongsa untuk di proses lebih lanjut.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang undang No 35 Tahun 2009, pasal 113 ayat 2 tentang mengimpor dan mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. (Ev)