Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Curat di Paya Manggis dan Amankan 1 Tersangka

oleh

curat

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YG (18) yang melakukan pencurian di salah satu rumah warga di lokasi Paya Manggis Kecamatan Meral, Sabtu (25/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui rilis via pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2020) menyebutkan penangkapan tersangka YG yang beralamat rumah di jalan Teluk Uma kecamatan Tebing berdasarkan LP-B/22/IV/2020/Kepri//SPKT-Res-Karimun.

Dijelaskan, remaja berinisial YG berhasil ditangkap oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan YG di salah satu konter handphone di Lubuk Semut kecamatan Karimun pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 09.00 wib.

Sebelum ditangkap tim Bison, tim Opsnal mendatangi konter handphone dimana YG saat itu berada dan setelah diinterogasi tim Opsnal, ia nya mengakui kalau dirinya telah mencuri di daerah Payah Manggis.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Kamis (22/4/2020) sekitar pukul 00.15 wib di rumah korban Zulfadli, warga Paya Manggis disamping mesjid Nurul Hasanah.

Adapun kronologis tindak pidana Curat tersebut disebutkan bahwa pada Kamis (22/4/2020) pukul 00.15 wib pelapor Zulfadli atau korban kala itu sedang tidur di ruang tengah depan televisi.

Kemudian pada pukul 04.30 WIB pelapor terbangun dan handphone miliknya yang terletak disampingnya sudah tidak ada.

Selain handphone, Laptop juga tidak ada lagi dan selanjutnya Zulfadli menggedor tetangga sebelahnya untuk memberitahu kalau rumahnya sudah dibobol maling dan kejadian tersebut dilaporkan ke Rukun Tetangga (RT) setempat.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang yakni 1 unit handphone Samsung note 9, 1 unit handphone Xiomi note 5 Pro, 1 unit Laptop merek Axus dan 1 unit jam tangan merek Casio.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 unit handphone Samsung note 9, sedangkan barang lainnya berupa 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 laptop merek Axus dan 1 jam tangan merek Casio masih dalam pencarian polisi.

No More Posts Available.

No more pages to load.