Tidak Sesuai Standar, Polda Kepri Amankan Ribuan Masker di Sebuah Apotik Nagoya

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COMĀ – Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali melakukan sidak di Apotik kawasan Nagoya, Kota Batam dan di PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam dan berhasil menemukan Ribuan Kotak Masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar, pada Kamis (5/3/2020).

Sidak kali ini dihadiri langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.IK., MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, SIK, M.Si., Disperindag Kota Batam dan Stakeholder terkait.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggerebekan terkait penimbunan ribuan Masker dan Hand Sanitizer di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3/2020).

“Menindaklanjuti Intruksi Bapak Presiden dan perintah dari Bapak Kapolri, maka pada hari ini kami bersama memantau secara langsung ketersediaan Masker dan alat kesehatan lainnya, di Apotik ini tidak ditemukan stok ataupun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Sidak pertama yang dilaksanakan di Apotik Budi Farma Nagoya, Kota Batam dari hasil sidak bersama Stakeholder terkait tidak ditemukan stok atau persediaan masker selama hampir satu bulan.

Selanjutnya, rombongan menuju PT. SJL dan ditemukan 6.130 kotak masker yang perkotak nya berisi 50 masker dan ada yang berisi 100 masker dengan merk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play.

kembali penimbunan masker

“Terhadap keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seseorang berinisial A sebagai Direktur PT. SJL oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kepri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Selain itu juga dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.”

No More Posts Available.

No more pages to load.