Tersinggung, Pria Ini Tega Aniaya Mertua dan Adik Iparnya

oleh

aniaya mertua dan adik ipar

Batamraya.com, Tanjungpinang – Berlokasi di Jalan Merdeka nomor 96 Tanjungpinang, Rabu (5/6/2019), seorang pria bernama Suwanto alias Bung Hai (38) diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Kota karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bapak mertua, Sie Kiaw Leo (67), dan adik iparnya Sukiman.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah. Melalui Kanit Reskrim Ipda M. Pakpahan dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk melihat anaknya. Diketahui kalau tersangka dan istrinya memang sedang tidak harmonis.

“Tersangka datang ke rumah orang tua istrinya untuk melihat anaknya. Tetapi saat berada dirumah mertuanya, Sukiman selaku adik ipar korban menghalangi dan mengatakan kalau mau melihat anaknya harus izin istri tersangka terlebih dahulu,” ungkapnya.

Tersangka tidak terima karena harus izin kepada istrinya. Tersangka pun langsung marah dan mencekik leher Sukiman serta memukulnya dengan bertubi-tubi pada bagian wajah korban.

Atas perbuatannya, Suwanto dijerat pasal 351 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.