Batamraya.com, Tanjungpinang – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AD (35), Rabu (30/1/19).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, S.I.P., M.H. mengungkap bahwa usai menerima laporan dari warga, selanjutnya Unit Tipiter Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dibantu oleh Kasat Intel mencoba mencari informasi terkait AD.
“Setelah kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka, ternyata tersangka sedang berada dirumah. Jadi saya bersama tim langsung mengklarifikasi tersangka,” pungkasnya.
Ali menambahkan bahwa tersangka saat dimintai keterangan mengiyakan bahwa dirinya telah memposting tulisan ujaran kebencian dalam grup Info Tanjungpinang dengan menggunakan seluler miliknya.
Keesokan harinya, Jumat (25/1) tersangka beserta barang bukti berupa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang oleh tim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun pada saat penangkapan, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar screen shot postingan dari akun facebook, satu unit hp, satu buah kartu simpati, satu lembar capture tampilan akun facebook AD, dan satu buah akun facebook milik AD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.